Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Persepsi Negatif : Mengapa Seringkali Korban Memilih untuk Tetap Diam?

20 Juni 2024   10:05 Diperbarui: 20 Juni 2024   18:05 241 3
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang sangat kompleks dan sensitif dikalangan masyarakat di Indonesia. KDRT sendiri bukan lagi masalah yang baru namun sudah menjadi budaya yang cukup memprihatinkan dalam lingkup keluarga, dari beberapa data yang ada yang menjadi korban KDRT ialah kebanyakan perempuan dan pelakunya adalah seorang laki - laki namun tidak menutup kemungkinan bisa saja perempuan menjadi pelaku KDRT dan laki - laki menjadi korban KDRT. KDRT bukan hanyalah masalah terbatas pada konflik rumah tangga, tetapi juga sudah melibatkan unsur kekerasan yang dapat berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran rumah tangga. Pada hukum undang - undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang "penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PDKRT)". Walaupun sudah ada undang - undangnya tentang KDRT tetap saja kerap terjadinya kekerasan tersebut karena kurangnya penegasan dalam undang - undang tersebut yang memiliki arti bahwa KDRT itu sangat sepele dimata para pelaku namun perlu digarisbesari bahwa jika sudah ada undang - undang tentang KDRT kita perlu pahamin karena jika masih kerap terjadi ini sudah menyangkut pada hak asasi manusia (HAM). Persepsi negatif terhadap KDRT dapat mempengaruhi cara korban KDRT memilih untuk tetap diam dan memaafkan pelaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun