Sejak akhir tahun 2019, di seluruh dunia diterpa oleh wabah pandemi yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau yang paling dikenal dengan COVID-19, tak terkecuali di Indonesia. COVID-19 pertama kali diumumkan kasusnya di Indonesia yaitu pada 2 Maret 2020 silam. Upaya awal yang dilakukan pemerintah guna melindungi warga dari risiko penularan, maka Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak 1 April 2020. Dengan adanya peraturan tersebut, segala bentuk kegiatan yang ada di masyarakat dibatasi dan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran.
KEMBALI KE ARTIKEL