Saat ini, Pemerintah berupaya dan memastikan vaksinasi terus di gencar, guna menghindari penularan covid-19 varian omicron, tetapi apakah pemerintah berpegang pada prinsip bawah dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat yang bukan ber-KTP elektronik dari Propinsi lain bisa mengikuti vaksin tanpa harus mengurus surat keterangan dari RT/RW?
KEMBALI KE ARTIKEL