Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kenaikan UMK Jawa Barat 2025: Implikasi pada Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

27 Desember 2024   15:50 Diperbarui: 27 Desember 2024   15:50 38 0
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menjadi perbincangan hangat. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, menetapkan kenaikan sebesar 6,5% untuk seluruh daerah, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Barat. Namun, seberapa besar kebijakan ini benar-benar dapat memengaruhi pengembangan SDM? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun