Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menjadi perbincangan hangat. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, menetapkan kenaikan sebesar 6,5% untuk seluruh daerah, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Barat. Namun, seberapa besar kebijakan ini benar-benar dapat memengaruhi pengembangan SDM?Â
KEMBALI KE ARTIKEL