Gresik -- Sejak awal masuknya virus Covid-19 di Indonesia pada awal bulan Maret 2020 silam, pemerintah Indonesia langsung mengambil tindakan dan kebijakan tegas dengan tujuan untuk meminimalisir indeks kenaikan korban penukaran virus SARS-COV2 dengan cara memberlakukan berbagai kebijakan yang wajib diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari penerapan Social Distancing, Physical Distancing Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), New Normal, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berlaku dibeberapa wilayah/daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL