Lembaga keuangan syariah adalah institusi yang menjalankan kegiatan usaha di bidang keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut DSN-MUI (2003) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL