Dalam dunia perbankan syariah, terdapat dua produk investasi yang sering kali menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin meminimalkan risiko, yaitu mudharabah dan musyarakah. Kedua produk ini menawarkan skema bagi hasil yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda. Artikel ini akan mengeksplorasi perbedaan antara mudharabah dan musyarakah, serta memberikan panduan bagi nasabah yang ingin berinvestasi secara syariah dengan risiko yang terkendali.
KEMBALI KE ARTIKEL