hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan dalam sidang praperadilan. hakim Sarpin menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon (Budi Gunawan) dan menolak sebagian tuntutan. salah satu pertimbangan tidak sahnya penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah bahwa Komjen Pol Budi Gunawan bukanlah penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara.
selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Sprindik yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan menyalahi aturan hukum.