putusan hakim Sarpin pada praperdailan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) melawan KPK tentunya memberikan efek lanjutan yang "sudah" bisa diprediksikan. lalu bagaimana dengan (tersangka) tindak pidana korupsi yang lainnya?
dengan dikabulkannya gugatan Komjen Pol Budi Gunawan pada praperadilan melawan KPK, tentunya memberikan angin segar bagi para koruptor untuk menempuh jalan yang sama seperti halnya Komjen Pol Budi Gunawan.
para (tersangka) korupsi nantinya akan ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK dengan merujuk pada argumen tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila pentetapan tersebut tidak dilakukan oleh kelima pimpinan KPK.
kemungkinan lain, para (tersangka) korupsi yang "merasa" bahwa status penetapan tersangkanya tidak berdasarkan pada data-data yang jelas dan fakta yang bisa dibuktikan akan mengajukan gugatan praperadilan yang serupa kepada KPK karena hasilnya tentu akan sama dengan putusan yang diterima oleh Komjen Pol Budi Gunawan.