Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

(Andai) PPKn Masuk UN

21 Februari 2015   20:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:46 15 1

Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015. Kebijakan pertama terkait dengan Ujian Nasional 2015 adalah kelulusan seorang peserta didik ditentukan oleh pihak sekolah. Nantinya, pihak sekolah yang akan menilai peserta didik apakah dinyatakan lulus atau tidak. Apabila dinyatakan lulus maka peserta didik tersebut akan menerima sertifikan tamat belajar. Negara hanya menyelenggarakan Ujian Nasional yang nanti hasilnya akan menunjukkan posisi peserta didik dibandingkan dengan standar-standar yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun