Transfer Pricing adalah merupakan suatu kebijakan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi.  Dari sudut pandang ekonomi transfer Pricing diartikan sebagai penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama(Horngem,1996), sedangkan dari sudut padang perpajakan  definisikan sebagai harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang,jasa, harta tidak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (Lyon,1996) . kita baca sekilas tidak ada ada hal yang aneh dalam pengertian Transfer Pricing tersebut  tapi dalam kenyataannya transfer pricing selalu dikonotasikan sesuatu yang salah atau tidak baik.
KEMBALI KE ARTIKEL