Seolah menjadi hadiah untuk tahun baru tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Pasal 7 ayat 3 UU HPP menyatakan "Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat di ubah menjadi serendah 5% atau setinggi 15%. Perubahan tatif ini memerlukan peraturan pemerintah yang di setujui oleh DPR ". Alasan kebijakan ini diambil salah satunya sebagai upaya menjaga kesehatan APBN dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Walaupun adanya pro dan kontra masyarakat, presiden Joko Widodo meyakini bahwa PPN menjadi 12% telah menjadi amanat undang-undang yang harus dijalani pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL