Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Surat Edaran Menaker tentang UMP, Masukkan Virus dalam Rumus?

6 November 2020   23:15 Diperbarui: 7 November 2020   01:21 148 5
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [1] Dalam surat edaran tersebut Gubernur di Indonesia diminta untuk :[2]

  • melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020
  • melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun