Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [1] Dalam surat edaran tersebut Gubernur di Indonesia diminta untuk :[2]
- melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020
- melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
KEMBALI KE ARTIKEL