Sebuah perkawinan, proses bersatunya laki-laki dan perempuan menjadi pasangan suami istri dalam rangka membentuk keluarga adalah hal yang begitu sakral begitu mulia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 mengatur :
KEMBALI KE ARTIKEL