Hukuman secara etimologi berarti sanksi atau dapat pula dikatakan balasan atas suatu kejahatan/pelanggaran, yang dalam bahasa Arab disebut 'uqubah. Lafadz 'uqubah menurut bahasa berasal dari kata 'aqoba, yang memiliki sinonim ; 'aqobahu bidzanbihi au 'ala dzanbihi, yang mengandung arti menghukum, atau dalam sinonim lain ; akhodzahu bidzanbihi, yang artinya menghukum atas kesalahannya.[1]
KEMBALI KE ARTIKEL