Setiap orang tanpa kecuali dianggap mengetahui segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila dilanggar akan dituntut dan dihukum menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Ini didasarkan pada teori fiktif yang mengklaim bahwa ketika norma hukum diperkenalkan, setiap orang sudah harus mengetahui hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL