Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Kritis Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai Landasan Tindak Kriminalisasi

23 September 2023   23:18 Diperbarui: 23 September 2023   23:27 577 0
Perjuangan membela kaum marjinal yang terpinggirkan dalam berbagai kasus konflik agraria merupakan usaha untuk menunaikan tugas Ketuhanan dalam memelihara dan menjaga keberlangsungan lingkungan. Ada beraneka ragam permasalahan yang muncul pada ranah lingkungan. Faktor yang menyebabkannya pun beragam, salah satu faktor yang paling kerap menjadi penyebab masalah lingkungan dan dilakukan secara sistematis dengan dukungan legitimasi dari negara adalah aktivitas pertambangan, khususnya pertimbangan mineral dan batubara. Dalam praktiknya perjuangan membela masyarakat yang termarjinalkan oleh aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh para oligarki dengan restu pemerintah seringkali dihadapkan upaya kriminalisasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun