Homeschooling atau "Sekolah Rumah" semakin menjadi trend di Indonesia sejak tahun 2007. Berangkat dari banyaknya ketidakpuasan orangtua atas kualitas sistem pendidikan di Indonesia yang kurikulum pelajarannya sangat padat dan sangat memberatkan anak didik, homeschooling pun dilirik sebagai salah satu alternatif pendidikan yang lebih pas untuk mengembangkan potensi anak. Tentu saja faktor terpenting dalam pendidikan rumah ini adalah keterlibatan yang sangat aktif dari orangtua sebagai tutor atau pembimbing langsung bagi anak-anaknya. Metode homeschooling di Indonesia sudah mendapat legalitas dari pemerintah melalui UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 yang mengkategorikan homeschooling sebagai pendidikan nonformal. Sesuai dengan sifat dasar homeschooling yang mengkustomisasi pembelajaran sesuai kebutuhan si anak didik dan nilai-nilai keluarga, tidak ada standarisasi model homeschooling dari pemerintah. Karena dianggap pendidikan nonformal, peserta homeschooling yang ingin mendapatkan ijazah formal seperti teman-temannya di sekolah reguler harus melalui ujian kesetaraan yaitu ujian paket A (setara SD), paket B (setara SMP), atau paket C (setara SMU). UU Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia menjamin bahwa ijazah tersebut diakui dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Kalau diperhatikan, sistem homeschooling di Indonesia banyak terinspirasi dari praktek homeschooling di Amerika Serikat yang mulai marak pada tahun 1960-an. Sama seperti di Indonesia, banyak pendidik dan orangtua yang pada masa itu mulai mempertanyakan efektivitas pendidikan sekolah reguler. Apalagi setelah John Holt menerbitkan majalah "Growing Without Schooling" pada tahun 1977, gerakan homeschooling semakin dilirik sebagai alternatif pendidikan oleh orangtua yang tidak puas atas sistem pendidikan sekolah, khawatir akan lingkungan pergaulan yang buruk di sekolah, atau keberatan atas isi pengajaran di sekolah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keluarga. Saat ini di semua negara bagian Amerika Serikat, homeschooling telah menjadi pilihan pendidikan yang legal. Namun ternyata legalitas homeschooling ini tidak berlaku di beberapa negara Eropa. Fakta yang buat saya cukup mencengangkan, karena beberapa negara Eropa yang tidak mengakui homeschooling adalah negara Eropa maju yang penduduknya relatif berpendidikan tinggi. Negara mana saja itu?
Spanyol, Belanda, dan Jerman! Di tiga negara ini, pemerintahnya dengan jelas mewajibkan anak-anak bersekolah formal dan tidak diizinkan menerapkan metode homeschooling. Perkecualian diberikan hanya dalam kondisi khusus misalnya anak mengalami sakit parah, itupun dalam bentuk guru yang dikirim mengajar di rumah. Negara Eropa lain yang juga tidak mengakui legalitas homeschooling adalah Kroatia dan Yunani. Sementara di Swedia, orangtua harus melalui proses perizinan yang sangat ketat dan sulit sebelum diperbolehkan menerapkan homeschooling bagi anak-anaknya. Di Prancis, homeschooling dianggap legal namun pemerintah Prancis secara periodik melakukan monitoring bagi keluarga-keluarga homeschooling.
KEMBALI KE ARTIKEL