Hari ini, Rabu (16/3/2022), saya pergi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menghadiri sidang  perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tiba di PN, sebagaimana pedoman teknis administrasi dan peradilan perdata umum, saya wajib melapor terlebih dahulu di meja kedua/loket kedua. Setelah melapor, saya tentu menunggu panggilan sidang. Biasanya, kalau para pihak (Penggugat/Tergugat/Turut Tergugat) telah hadir lengkap maka prioritas diberikan kepada mereka. Sebaliknya, kalau para pihak belum semuanya hadir maka kemungkinan akan dipanggil setelah jam makan siang sampai sore.Â
KEMBALI KE ARTIKEL