Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelanggaran Kode Etik Pengacara, Mindo Rosalina Manulang, Terancam Terkena Sanksi

29 Oktober 2021   06:48 Diperbarui: 29 Oktober 2021   07:02 8272 0
Berdasarkan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut telah jelas bahwa sebagai negara hukum sudah sepantasnya kita menjaga harkat martabat serta nama baik Indonesia demi kepentingan bersama. Namun seiring dengan beralannnya waktu, kasus mengenai pelanggaran moralitas dan etika mulai bermunculan akibat dari kurangnya pemahaman terhadap pentingnya etika dalam penegakkan hukum di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun