Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban tersebut ( Pasal 1 poin 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara).Â
KEMBALI KE ARTIKEL