Rasulullah SAW melarang umat Islam melaksanakan ibadah qurban dengan hewan yang pincang sehingga terlihat tulangnya, matanya rusak secara jelas, sakit yang tampak sakitnya, dan hewan yang kurus yang tidak bergajih lagi (HR. Imam Turmudzi)
---oooOooo---
“Bapak Lukman mau kurban dimana Pak..?” tanya ketua Musholla di Rawasari, sekaligus ketua Rt kami
“Mungkin di Merapi Te..(Rt maksudnya)..”
“hahaha…di Merapi sape nyang mo motong..hahaha..”
Qurban, atau berkurban merupakan intisari dari perayaan Idul Adha atau dikenal dengan Hari Raya Qurban. Hukum berkurban menurut Ulama adalah Sunnah Mu’akadda, yaitu Sunnah yang sangat dianjurkan. Sunnah yang mendekati wajib, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Sedangkan Imamn Abu Hanifah (salah satu Imam Madzhab) berpendapat bahwa Qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu
(dikutip dari Dr. Jaih Mubarok, dosen Fak. Syariah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Pertanyaan mendasar yang sering muncul kemudian adalah 1. Hewan apa aja seeh yang bisa dikurbankan.2. Bagaimana kondisi hewan yang boleh dikurbankan.3. Bolehkan kita menawar pembelian hewan kurban
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu menapaktilasi (meng-ibrohkan) peristiwa kurban Nabi Ibrahim As. Dalam sejarah Kerasulan yang dituangkan dalam tarikh dan hadits, Nabi Ibrahim dalam ketaannya kepada ALLAH SWT, melaksanakan perintah untuk mengurbankan anaknya (Nabi) Ismail As. Namun Allah, dengan segala Kuasa-Nya kemudian mengganti Ismail dengan seekor Kibasy (Kambing/Domba yang besar). Rasulullah Ibrahim As/Ismail melafadzkan kalimat thoyyibah
“Allahu Akbar…Allahu Akbar…Allahu Akbar… Lailahailallahuwallahu Akbar…Allahu Akbar Walillah hilhamdu”
Satu pengorbanan, dengan ikhlas, khusyu dan tawadhu, akan mendapat penggantian dan ganjaran langsung dari ALLAH Swt, tanpa batas dan tirai. Pengorbanan sesuati petunjuk-NYA dan sesuai tuntunan RasulNya.
Hewan Kurban
Hewan yang dapat dikurbankan adalah hewan ternak yang terbaik yang kita miliki. Ulama men-ijtihadkannya dalam bentuk Unta, Sapi, Kambing, Domba, Kibasy. Untuk kondisi Indonesia umumnya adalah Kambing, domba dan sapi.
“..Kalo kambing, yang penting sehat. Matanya bening, cukup umur, perawakannya baik. Gak ada cacat…” demikian penjelasan Pak Fanani, pedagang kambing di Percetakan Negara, mengenai hewan yang layak dikurbankan.
Benar, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syariat, yaitu :
- Hewan binatang ternak (yaitu unta, sapi,n domba dan kambing)
- Telah mencapai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah
- Tidak cacat dan tidak sakit
- Milik sendiri, baik peliharaan ataupun melalui pembelian
- Dilakukan setelah sholat Idul Adha s.d hari Tasyrik
“Bagaimana penyembelihan qurban pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam?, yaitu seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, mereka memakannya dan menshadaqahkan hingga manusia memahami seperti yang kamu lihat.” (HR. Tirmidzi, dari Ibnu Rajab)
Khusus untuk mereka yang melakukan kurban dengan transaksi pembelian (bukan denganm- memelihara_pen), menurut Pak Qodir, rekan Pak Fanani, pedagang Kambing di depan Masjid Al-Marhamah komplek PN Garam, sebaiknya memeriksa dengan kondisi Kambing/Domba yang akan dibelinya. Tentunya agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Caranya sederhana saja
- Lihat mata hewan kurban yang akan dibeli, pastikan bening dan tidak belek/rebek
- Hidung hewan dalam keadaan bersih dan tidak sakit
- Gigi susu hewan kurban (kambing) yang sudah tanggal secara alami. Orangbetawi bilang, giginya sudah Kupak
- Kondisi telinga, tanduk dll dalam keadaan baik, tidak berpenyakit
Pak Fanani menambahkan, bila gigi tanggal secara alami, gigi tersebut bersih dan hilang satu atau dua. Atau sudah ditumbuhi kembali dengan gigi baru. Sedangkan bila gigi kambing tsb tanggal dipaksa, sepeti di getok, di martil atau dicabut paksa, akan terlihat luka pada gigi atau gusi kambing tsb.
Mengenai usia kambing yang telah mencukupi untuk berkurban, untuk unta sudah berusia 5 tahun, Sapi sudah mencapai usia 2 tahun, sedangkan kambing setidaknya berumur 1 tahun. Khusus untuk Kambang, mereka menjelaskan bahwa usia sempurna tsb tidak bisa dilihat dari kondisi fisik yang besar saja. Karena ada jenis kambing, seperti kambing kacangan, yang bentuk perawakannya relatif lebih kecil dibandingkan kambingn lainnya. Sebaliknya ada Kambing yang memang bentuknya terlihat besar seperti Kambing Randu/Jawa.
Agar tidak tersilap, sebaiknya para calon pekurban menanyakan secara detail kepada pemilik/pedagang Kambing serta meneliti kesehatannya secara langsung.
Mengenai harga, dari lokasi berbeda, dapat digeneralisir antara 1,2 juta - 1,8 juta untuk ukuran sedang besar dan layak di jadikan hewan kurban. Bergantung bagaimana kita bisa menawarnya dengan penuh cinta.
Semoga bermanfaat
Wallahu’alambishowwab
Salam cinta n ukhuwah
--elha / KLINIK CINTA--