Papua Barat Daya telah diresmikan menjadi provinsi ke-38 di Indonesia mulai tanggal 9 Desember 2022 dan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL