Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pekerja Berat, Lingkungan Khusus (Suhu Ekstrim)

21 Maret 2021   10:08 Diperbarui: 21 Maret 2021   16:23 1703 0
Iklim kerja merupakan salah satu faktor lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja bila berada pada kondisi yang ekstrim panas dan dingin dengan kadar melebihi NAB yang diperkenankan menurut standar kesehatan. Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2011 menjelaskan Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya (Ramayanti, 2015). Iklim kerja panas dapat menyebabkan gangguan baik fisiologis maupun psikologis pada tenaga kerja. Respon fisiologis yang terjadi antara lain adalah vasodilatasi, peningkatan denyut nadi dan suhu tubuh inti. Respons fisiologis dapat diukur dengan peningkatan kehilangan keringat, denyut nadi dan suhu tubuh inti. Tenaga kerja yang terpapar oleh panas secara terus menerus dapat menyebabkan terjadinya heat rash, heat cramp, heat syncope, heat exhaustion, heat stroke, malaria, dehidrasi dan hipertermia. Iklim kerja panas sendri dapat mempengaruhi kondisi fisik dan mental pekerja. Dampak yang sering terjadi pada pekerja akibat iklim kerja panas yaitu kelelahan dan dehidrasi, tetapi masih banyak dampak lain dari iklim kerja panas yang diterima oleh pekerja (Sunaryo, 2019).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun