Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Stop Politik Identitas

22 Januari 2024   09:53 Diperbarui: 22 Januari 2024   15:32 98 0
STOP POLITIK IDENTITAS! Mengapa? terjun bebas dalam politik Identitas sudah dilarang secara hukum seperti;

  • UU NO. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 point B tentang Pemilihan Umum ayat (1) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang : melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pada bagian UU ini memuat tentang larangan terhadap ancaman keutuhan NKRI dalam kegiatan Pemilu. Artinya dengan melibatkan politik identitas yang wujudnya berbahaya, mengancam kohesi sosial masyarakat yang berlatar belakang pluralis, maka UU ini merupakan ketentuan yang melarang dan membatasi kegiatan bermanuver dalam politik yang berbahaya seperti itu.
  • UU ITE Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dan Hoax "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Hadirnya UU ITE ini mewujudkan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, terutama dalam perantaraan media yang semakin mudah diakses. Dengan adanya UU ini, maka tindakan-tindakan ujaran kebencian yang menekankan isu identitas suatu kelompok dapat lebih ditekan lagi, dan tentunya diharapkan dapat meredusir semakin bergejolaknya nilai-nilai yang tidak selaras dengan paham kebersatuan diatas keberagaman.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun