Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjabat selama periode 2008-2013, tentu tidak mengejutkan jika Profesor Mahmud MD sudah bisa membaca langkah-langkah apa yang bakal dan telah diambil oleh tim hakim Mahkamah Konstitusi dalam upaya menyelesaikan sengketa pilpres 2019 kali ini. Salah satunya adalah mengenai dimajukannya pengumuman hasil RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sehari lebih awal dari jadwal sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL