Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Sustainable Kebijakan Pendidikan: PPDB Inovasi Digital dan Pemerataan

5 Desember 2023   13:53 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:48 320 4
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Pendidikan masih memiliki permasalahan sehingga dapat menyebabkan beberapa maslah seperti, kapasitas sekolah terbatas, ketidakmerataan akses pendidikan, kesetaraan dan keadilan, transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kualitas pendidikan, dengan adanya permasalah tersebut. Peningkatan akses dan pemerataan mutu pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat untuk memenuhi hak dasarnya untuk mendapatkan pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun