Ujian sekolah atau disingkat dengan UN adalah salah satu kebijakan pemerintah dan kementerian pendidikan Nasional dalam mengukur standar kompetensi kelulusan peserta didik disetiap satuan pendidikan. Pemerintah juga menetapkan standar nilai sebagai tolak ukur, jika peserta didik mampu mencapai standar tersebut, maka secara otomatis dinyatakan lulus dengan bukti SKHUN dan Ijazah. Namun, jika peserta didik tidak mampu mencapai standar nilai yang telah ditentukan, maka peserta tersebut belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan yang sedang dikenyam saat ini. Dan memaksa peserta didik untuk tinggal kelas. Mata pelajaran yang diujikan juga hanya beberapa mapel, untuk tingkat sekolah menengah pertama hanya 4 pelajaran yang diujikan, tidak hanya itu pendidikan yang ditempuh selama 3 tahunpun hanya ditentukan 4 hari. Meskipun saat ini kelulusan tidak hanya ditentukan oleh nilai UN saja tapi juga ditentukan oleh nilai ujian sekolah dengan cara menggabungkan kedua nilai tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL