Menurut Pasal 1(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pertanggungan atau pertanggungan adalah: "Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana penanggung membayar kepada tertanggung Memberikan penggantian untuk mengikat tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diantisipasi yang mungkin diderita tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau asuransi yang memberikan manfaat berdasarkan kematian atau kehidupan tertanggung."
KEMBALI KE ARTIKEL