Aturan 3M sangat penting diterapkan di kala pandemi Covid-19 masih melanda. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Surat Edaran No 19 Tahun 2021 dalam rangka penanganan pandemi dengan pembentukan dan optimalisasi satuan tugas protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di Fasilitas Umum. Per 1 September 2021, Surat Edaran tersebut resmi diberlakukan hingga waktu yang belum dapat dipastikan.
KEMBALI KE ARTIKEL