Anak usia dini merupakan sosok individu kecil yang tengah tumbuh dan berkembang pesat baik secara fisik maupun psikologisnya. Dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0-6 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL