Meiliana tidak menyerah meskipun divonis hukuman 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada hari Kamis 25 Oktober 2018. Meiliana merasa bahwa ada sesuatu yang salah dengan putusan hakim terhadap dirinya, dan dia merasa bahwa dia tidak melakukan penistaan agama. Karena itu Meiliana tidak memberikan arti dan arti dari ini untuk mengajukan kasasi.
KEMBALI KE ARTIKEL