Berdasarkan ketentuan yang sudah termuat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 167 ayat 6 yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya pada pertengah Juni 2022 sudah mulai masuk dalam tahapan pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Sedangkan untuk Pilkada dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2024 Indonesia menyelenggarakan pesta Demokrasi dalam bentuk Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL