Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial merupakan perumusan yang tercakup dari demokrasi Pancasila. Dari perumusan tersebut, dapat diambil kesimpulan jika terdapat demokrasi formil di dalamnya yang didapat dari kata-kata “permusyawaratan/perwakilan” yang mengindikasikan mencakup demokrasi formil itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL