Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Maka dari itu, Ibadah haji juga sering disebut juga sebagai penyempurnaan dari segala ibadah. Yang mana pelaksanaan ibadah haji sangat diimpikan oleh seluruh umat islam di dunia. Adapun hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib, dimana para ahli fiqih telah sepakat bahwa haji wajib dilakukan oleh seorang mukallaf ketika lima syarat wajib haji terpenuhi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak), dan Istitha'ah yaitu keadaan dimana sudah mampu baik secara fisik, finansial, dan mental.
KEMBALI KE ARTIKEL