Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang no. 39 tahun 1999 dipahami sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia. Filsuf terkemuka asal Prancis yaitu Montesquieu dan J.J Rousseau merupakan salah satu pemikir yang melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Dimana menurut mereka deklarasi ini melahirkan pemahaman terhadap HAM sebagai hak atas kebebasan (Liberty), Harta (Property), Keamanan (Safety) dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression).