Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal tersebut merupakan salah satu kasus paling banyak terjadi terkait UU ITE. Hukum mengenai pencemaran nama baik tercantum pada UU ITE Pasal 27 ayat (3).
KEMBALI KE ARTIKEL