Dalam pandangan Pancasila, berbagai persoalan hukum yang terjadi di Indonesia harus dihadapi dengan menjunjung nilai-nilai dari sila pertama hingga kelima. Contohnya, ketidakadilan akses terhadap hukum bagi masyarakat kecil mengingatkan kita pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana setiap individu memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan. Karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial. Selain itu, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam penegakan hukum, menghindari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL