Draft yang dipermasalahkan MUI :
"Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan PANCASILA", Â bisa lihat di sini.
MUI memandang perlu menambahkan frasa Agama di dalam draft itu.
MUI rupanya  lupa bahwa negara Indonesia bukan negara agama tetapi negara yang religius.  Menambahkan frasa agama berarti menafikkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui aliran Kepercayaan sebagai bagian dari kehidupan di Indonesia dengan mengizinkan pada kolom agama diisi aliran Kepercayaan, bisa lihat di sini .  Penambahan  penyebutan  agama berarti  masa depan pendidikan di Indonesia akan memaksakan peserta didik untuk beragama, padahal banyak  ada ribuan aliran kepercayaan di Indonesia.