Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Skripsi: Amdal Sebagai Dasar Hakim Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara

14 Agustus 2021   23:21 Diperbarui: 15 Agustus 2021   14:02 567 1
Tulisan ini merupakan skripsi saya yang di bawah bimbingan Prof. Dr. M.R. Andri Gunawan Wibisana, S.H. LL.M,  yang ditulis sebagai salah satu syarat untuk lulus dari Fakutlas Hukum Universitas Indonesia. Skripsi tersebut diuji pada tanggal 11 November 2020 oleh Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., Wiwiek Awiati, S.H., M.H., Hendriani Parwitasari, S.H., M.Kn., Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun