Jokowi memiliki setidaknya tiga skema Undang-Undang untuk diterapkan dalam penanganan Covid-19. Dalam tulisan ini penulis akan membahas skema apa saja yang diatur dalam Undang-Undang, Siapa Tokoh Sentralnya, bagaimana pemerintah menerapkannya, dan apakah kita benar-benar memerlukan ketiga skema tersebut atau ketiga skema tersebut merupakan produk dari minimnya singkronisasi peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL