Beberapa waktu lalu, dunia maya diramaikan dengan diskusi antara Tengku Zulkarnain dengan seorang perempuan ketika membahas mengenai pemerkosaan kepada istri. Wasekjen MUI tersebut bersekukuh bahwa pemenuhan hubungan seksual merupakan kewajiban istri sehingga pemidanaan marital rape dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tidak tepat, bahkan mempertanyakan keislaman perempuan tersebut. Dalam kesempatan lain, penulis sempat berbincang dengan salah seorang anggota partai yang menolak RUU PK-S dan orang tersebut memberikan penjelasan yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL