Tidak terima dipecat, Marzuki Alie dan kolega mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keanggotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut. Namun, pada tanggal 23 Maret 2021, Marzuki dan kawan-kawan menarik kembali gugatannya.
KEMBALI KE ARTIKEL