Batalnya revisi UU Pemilu tersebut di atas sudah pasti membuat daerah-daerah yang semestinya menggelar Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 harus menunggu hingga tahun 2024. Sementara, rencananya kekosongan pimpinan daerah bakal diisi oleh pejabat sementara yang ditentukan oleh Kementrian Dalam Negeri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL