Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Kabar Gembira untuk Anies dan Pendukungnya, tapi (Bisa) Bohong!

14 Maret 2021   11:35 Diperbarui: 14 Maret 2021   11:52 417 12
Batalnya revisi UU Pemilu tersebut di atas sudah pasti membuat daerah-daerah yang semestinya menggelar Pilkada pada tahun 2022 dan 2023 harus menunggu hingga tahun 2024. Sementara, rencananya kekosongan pimpinan daerah bakal diisi oleh pejabat sementara yang ditentukan oleh Kementrian Dalam Negeri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun