Dengan demikian, bila pemerintah tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka dipastikan pilkada serentak bakal dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada tahun 2024 mendatang, termasuk dengan Pilgub DKI Jakarta. Namun begitu, beragam analisa dan opini pelaksanaan kontestasi kepemimpinan di ibu kota negara tersebut terus menjadi topik panas di kalangan pengamat politik tanah air.Â
KEMBALI KE ARTIKEL