20 Januari 2021 22:31Diperbarui: 20 Januari 2021 22:51120938
Rencananya, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini tidak hanya menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau pihak kepolisian. Akan tetapi, melibatkan begitu banyak kementerian. Artinya, masalah ektremisme menjadi tanggungjawab hampir semua kementrian yang ada.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.