KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya telah dianggap lemah karena disahkannya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, nyatanya masih bertaring. Tidak tanggung, dua pejabat menteri dari partai besar dicokok dalam kurun waktu berdekatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL