Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Harap Tahu, JPU Kasus Novel Baswedan "Tak Sengaja" Tuntut Hukuman Rendah, tapi...

15 Juni 2020   17:04 Diperbarui: 15 Juni 2020   16:55 348 16
tidak sengaja terus menjadi trending topic di media sosial (medsos). Hal tersebut tak lepas dari rendahnya tuntutan yang diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua pelaku penyiraman air keras pada penyidik senior Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebagaimana di ketahui, JPU, Fredrik Akbar Syarippudin menuntut dua pelaku tersebut, yakni Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Rony Bugis, terdakwa hanya satu tahun penjara.

Jaksa menilai Rahmat terbukti menganiaya dengan terencana yang mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel. Sementara Rony dinilai terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tak memenugi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHO junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontan, rendahnya tuntutan yang dilamatkan terhadap dua pelaku penyiraman air keras ini memantik sorotan tajam publik dan warganet.

Mereka menilai, tuntutan rendah tersebut telah melecehkan dan menodai supremasi hukum. Karena jika dari dilihat rentetan peristiwa sejak awal kejadian hingga tertangkapya Rahmat dan Rony yang sarat drama serta intrik-intrik lain seolah kasus ini sengaja "disembunyikan" karena ditenggarai melibatkan orang-orang kuat dibelakangnya, harusnya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Apalagi, akibat prilaku kedua tersangka tersebut telah mengakibatkan kerusakan permanen si korban, Novel Baswedan.

Lucunya, tuntutan hukuman yang sangat rendah alasannya adalah ada faktor ketidaksengajaan. Karena maksud si pelaku sebenarnya penyiraman dimaksud menyasar ke arah tubuh lainnya. Bukan bagian mata dan kepala.

Berangkat dari alasan inilah akhirnya muncul tagar tak sengaja di medsos. Tagar ini pastinya bukan hendak mengamini apa yang dikatakan pihak pengak hukum. Justeru sebaliknya, sebagai bentuk protes atas ketidak puasan warganet.

Hukum Sebagai Barang Mainan

Di negeri ini hukum tak ubahnya barang mainan yang bisa diperlakukan seenaknya, sesuai dengan keinginan si pemilik.

Atau, hukum di negeri ini boleh jadi hanya dianggap sebagai tanah liat dan perangkat hukumnya sebagai pengrajin.

Seperti pengrajin yang bisa membentuk tanah liat sekehendak dirinya. Pun, dengan aparat hukum merasa bisa memperlakukan hukum itu sendiri sekehendak udelnya.

Jelas-jelas kasus yang sebenarnya harus mendapatkan hukuman berat pun ditangan aparat hukum bisa dibentuk atau diubah sesui kehendak hatinya.

Setidaknya yang menganggap bahwa dua pelaku penyiraman air keras itu penuh sandiwara dan harus dihukum berat datang dari anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.

Seperti dikutip dari katadata.co.od, Isnur menyatakan dalam persidangan penuh kejanggalan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun