Hal tersebut terpaksa diberlakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka penanganan pandemi virus corona atau covid-19 yang sejak awal bulan Maret lalu menyerang tanah air.
Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan tersebut dalam waktu dekat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL