Proses asimilasi Habib Bahar terpaksa harus dicabut kembali oleh pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena dianggap telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam program pembebasan narapidana sebagai dampak pandemi virus corona atau covid-19 tersebut.
Dalan hal ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan cara melakukan dakwah di tengah-tengah jemaahnya. Tidak hanya itu, dia juga diduga kuat telag memberikan dakwah yang berbau provokatif.
Seperti diketahui, Habib Bahar terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pemuda sekitar pertengahn tahun 2019.
Akibat prilakunya itu dia dijatuhi tiga tahun hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Habib ditempatkan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Nah, sebagai penghuni tahanan Lapas Gunung Sindur, sejatinya dirinya kembali ditangkap dan dijebloskan pada Lapas yang sama. Namun, hal tersebut tak berlaku bagi Habib Bahar bin Smith.
KEMBALI KE ARTIKEL