Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Beda Ahok dengan Habib Bahar dalam Perlakuan Hukum

22 Mei 2020   01:11 Diperbarui: 22 Mei 2020   01:16 512 10
nian nasib pendakwah Habib Bahar bin Smith, baru beberapa hari menghirup udara kebebasan sebab proses asimilasi, ternyata harus kembali masuk dalam sel tahanan.

Proses asimilasi Habib Bahar terpaksa harus dicabut kembali oleh pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena dianggap telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam program pembebasan narapidana sebagai dampak pandemi virus corona atau covid-19 tersebut.

Dalan hal ini, Habib Bahar dianggap telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan cara melakukan dakwah di tengah-tengah jemaahnya. Tidak hanya itu, dia juga diduga kuat telag memberikan dakwah yang berbau provokatif.

Seperti diketahui, Habib Bahar terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang pemuda sekitar pertengahn tahun 2019.

Akibat prilakunya itu dia dijatuhi tiga tahun hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Habib ditempatkan di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Nah, sebagai penghuni tahanan Lapas Gunung Sindur, sejatinya dirinya kembali ditangkap dan dijebloskan pada Lapas yang sama. Namun, hal tersebut tak berlaku bagi Habib Bahar bin Smith.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun